Di tengah lonjakan kasus infeksi virus
corona, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa perusahaan farmasi milik
pemerintah, PT Indofarma (Persero) Tbk telah berhasil membuat obat yang
membantu penyembuhan Covid-19. Benarkah ada obat untuk Covid-19?
Obat yang diklaim bisa membantu
penyembuhan Covid-19 adalah Ivermectin. Obat ini bahkan saat ini sudah
mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Obat ini sudah di produksi secara masal
untuk kebutuhan masyarakat saat ini yang di landa pandemi virus korona. Di
harapkan obat ini bisa mengurangi jumlah pasien virus korona yang saat ini di
Indonesia sudah banyak. Dan perlu mendapatkan perhatian khusus saat ini.
Badan pengawas obat dan makanan sendiri
saat ini masih mengeluarkan rekomendasinya untuk obat ini untuk penyembuhan
dari obat cacing saja. Namun khasiat dari obat ini saat ini masih memerlukan
uji klinis untuk khasiatnya. Ini bertujuan untuk lebih menyempurnakan lagi
khasiat dari obat ini agar bisa membantu lebih banyak lagi pasien virus korona
di Indonesia.

Perlu uji klinis
Butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk
penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia. Dukungan
ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis. Harga
Ivermectin 12 mg saat ini sudah banyak
beredar di Internet.
Mengingat, Ivermectin mengandung bahan
kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping. Meski ditemukan adanya
indikasi ini membantu penyembuhan, tetapi Ivermectin belum bisa dikategorikan
sebagai obat Covid-19.
Fakta seputar Ivermectin
BPOM memberikan keterangan pers terkait
simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Berikut fakta-fakta terkait Ivermectin :
Ada potensi
BPOM menyebut, pada penelitian untuk
pencegahan maupun pengobatan Covid-19 sempat menyatakan bahwa Ivermectin
memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan
tetapi, belum ada bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat,
dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19. Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan
melalui uji klinik lebih lanjut.
Obat cacing
Sejauh ini, izin edar penggunaan obat
Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis
dan Onchocerciasis). Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di BPOM.
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal
150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian setahun sekali. Ivermectin pun
merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan
penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Efek samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi
medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan
beberapa efek samping. Efek samping tersebut, antara lain nyeri otot atau
sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom
Stevens-Johnson.
Kadaluarsa
Produksi Ivermectin untuk pengobatan
pada manusia di Indonesia masih tergolong baru. Oleh sebab itu, Badan POM
memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan
dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.
Jangan beli online
BPOM menemukan banyak Ivermectin yang
dijual bebas melalui platform online. Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM
meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa
resep dokter, termasuk melalui platform online.
Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai
resep dokter. Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di
fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
Itulah fakta-faktar tentang Ivermectin.
Sebelum menggunakan Ivermectin untuk obat terapi Covid-19, konsultasikan dengan
dokter.





